Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat.
Your Correction