Correct Article 2
PP Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DARAH
Current Text
Pengaturan pelayanan darah bertujuan:
a. memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
b. memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
c. memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
dan
d. memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah.
BAB II . . .
depkumham.go.id
Your Correction
