Correct Article 27
PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon Kepala Daerah, calon Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah, dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Your Correction
