Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur ketentuan sebagai berikut: a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan tersebut; b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama. c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum MENETAPKAN anggota Direksi baru, anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut dapat ditetapkan oleh Menteri untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota direksi yang definitif. d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan. (2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan sebagai berikut: a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengisi kekosongan jabatan tersebut; b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; c. dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama- sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukannya; d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum MENETAPKAN penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan e. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
Your Correction