Correct Article 13
PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Current Text
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha:
a. pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan air lainnya;
b. penyediaan tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara dan/atau selain PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembangkitan, penyaluran listrik tenaga air, air minum, usaha jasa konsultasi di bidang teknologi Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa laboratorium kualitas air; dan
d. pengembangan SPAM.
(3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan menyelenggarakan usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, rumah sakit, prasarana telekomunikasi dan sumber daya energi, jasa penyewaan dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki perusahaan.
Your Correction
