Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus yang bersifat mendesak kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. (2) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut kajian secara finansial tidak layak, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan untuk kompensasi terhadap biaya tidak langsung yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan dimaksud, dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Penugasan khusus yang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Teknis dalam rangka kegiatan yang berhubungan dengan keselamatan umum. (4) Penugasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Dalam melaksanakan penugasan khusus Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
Your Correction