Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. pelayanan dan penjaminan ketersediaan air untuk memenuhi kepentingan pengusahaan sumber daya air dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; b. pemanfaatan sumber daya air permukaan untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan pemenuhan kebutuhan pengusahaan lainnya; dan c. Pemberian bantuan dalam rangka penerbitan pertimbangan (rekomendasi) pemberian ijin oleh Pemerintah atas penggunaan dan pengusahaan sumber daya air. (2) Tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. mengoperasikan dan memelihara prasarana Sumber Daya Air yang meliputi upaya pengaturan air termasuk pembuangan airnya dan pengaturan kegiatan membuka dan menutup pintu air, bangunan prasarana Sumber Daya Air, melaksanakan kalibrasi alat pengukur debit/pintu air/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi; b. mengoperasikan jaringan irigasi primer pada Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan Jatiluhur yang meliputi bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya; c. mengoperasikan jaringan irigasi sekunder pada Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan Jatiluhur yang meliputi saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya; d. memelihara sumber air yang meliputi upaya menjaga dan mengamankan sumber air untuk mempertahankan kelestariannya; e. melakukan pemeliharaan saluran irigasi primer pada Daerah Irigasi Utara Jatiluhur dan Selatan Jatiluhur; f. melakukan pemantauan, kalibrasi alat ukur debit, evaluasi kuantitas dan kualitas air pada sumber air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan; g. menyebarluaskan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan Pengelola Sumber Daya Air. h. membantu pemerintah dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan perusahaan; i. penggelontoran dalam rangka pemeliharaan sungai; dan j. memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat. (3) Perusahaan melakukan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. (4) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan yang selaras antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi sumber daya air. (5) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan sesuai dengan standar operasi yang ditetapkan oleh Menteri Teknis. (6) Pembinaan kepada Direksi dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Teknis.
Your Correction