Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang tidak diatur lain oleh Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction