Correct Article 12
PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
