Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) harus dibayar oleh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi setiap tahun. (2) Besaran biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan besaran biaya perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction