Correct Article 8
PP Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika
Current Text
(1) Lembaga penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan jasa penyiaran radio meliputi:
a. Lembaga Penyiaran Publik RRI;
b. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah ada dan beroperasi (Radio Siaran Pemerintah Daerah); dan
c. Lembaga Penyiaran swasta yang telah memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
(2) Lembaga Penyiaran yang dikenakan biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi meliputi:
a. Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
b. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin siaran nasional/izin prinsip dari Departemen Penerangan dan Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi; dan
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlanggganan dari Departemen Penerangan.
(3) Lembaga Penyiaran jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi lain yang tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai pemohon baru.
Your Correction
