Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa. (2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten atau kota. (3) Pelaporan . . . DISTRIBUSI III (3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan kabupaten/kota dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan: a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten atau kota; b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction