Correct Article 62
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Kegiatan tugas pembantuan provinsi dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Kepala SKPD kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan provinsi.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. Kepala SKPD kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan;
b. Bupati/walikota menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
