Correct Article 46
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah dan/atau pemerintah provinsi.
(2) Kepala desa melakukan persiapan dan koordinasi dengan badan permusyawaratan desa dan kecamatan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota.
(3) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala desa memperhatikan norma, standar, pedoman, kriteria, dan kebijakan Pemerintah atau pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(4) Camat atau dengan sebutan lainnya mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pembantuan dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditugaskan kepada desa.
Your Correction
