Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh kepala desa. (2) Kepala desa bertanggung jawab atas pelaporan kegiatan tugas pembantuan. (3) Pelaporan kegiatan tugas pembantuan dikoordinasikan oleh SKPD kabupaten/kota yang membidangi pemerintahan desa. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan tugas pembantuan dilakukan dengan tahapan: a. Kepala desa menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada SKPD kabupaten/kota; b. Kepala SKPD kabupaten/kota menghimpun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi perencanaan; c. Bupati/walikota menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada kementerian/lembaga pemberi dana tugas pembantuan dan menyampaikan tembusan kepada gubernur; d. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. (6) Bentuk . . . DISTRIBUSI III (6) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction