Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari pemerintah provinsi, bupati/walikota melakukan: a. sinkronisasi urusan pemerintahan yang ditugaskan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Bupati/walikota membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 45 . . . DISTRIBUSI III
Your Correction