Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Kepala . . . DISTRIBUSI III (2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction