Correct Article 71
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana tugas pembantuan.
(2) Pembinaan . . .
DISTRIBUSI III
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.
Your Correction
