Correct Article 65
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang tugas pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dana tugas pembantuan.
(2) Kepala SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
(3) Penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan . . .
DISTRIBUSI III
(4) Penatausahaan keuangan dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
