Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah. (2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai barang milik daerah.
Your Correction