Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction