Correct Article 52
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) RKA-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) menjadi dasar dalam penyusunan DIPA.
(2) Tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53 . . .
DISTRIBUSI III
Your Correction
