Correct Article 51
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Penganggaran dana tugas pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Penganggaran dana tugas pembantuan dituangkan dalam penyusunan RKA-KL.
(3) RKA-KL yang telah disusun menjadi dasar dalam pembahasan bersama antara kementerian/lembaga dengan komisi terkait di DPR.
(4) RKA-KL yang telah disepakati oleh komisi terkait di DPR disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional untuk dilakukan penelaahan.
(5) Hasil penelaahan RKA-KL ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
(6) RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan kepada kementerian/lembaga.
(7) Kementerian/lembaga menyampaikan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur atau bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi atau kabupaten/kota pada saat pembahasan RAPBD.
(8) Setelah menerima RKA-KL, gubernur atau bupati/walikota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan tugas pembantuan untuk ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
(9) Tata cara penyusunan RKA-KL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
