Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila: a. urusan . . . DISTRIBUSI III a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya. (2) Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana tugas pembantuan. (4) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diusulkan penghentian penugasan belum ditetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, kepala daerah dan kepala desa dapat menghentikan sementara penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan. (5) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah provinsi dilakukan melalui Keputusan Gubernur setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Provinsi, dengan tembusan kepada DPRD provinsi. (6) Penghentian tugas pembantuan dari pemerintah kabupaten, atau kota dilakukan melalui Keputusan Bupati/Walikota setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada DPRD kabupaten/kota. (7) Selama Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga atau Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota belum ditetapkan, penerima penugasan dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan. BAB VIII . . . DISTRIBUSI III
Your Correction