Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah. (2) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah provinsi. (3) Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah kabupaten/kota. Pasal 37 . . . DISTRIBUSI III
Your Correction