Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan kegiatan dekonsentrasi. (2) Penyusunan . . . DISTRIBUSI III (2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan: a. Kepala SKPD provinsi yang melaksanakan dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan dan kepada kementerian/lembaga pemberi dana dekonsentrasi. b. Gubernur menugaskan SKPD yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi. (4) Bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction