Correct Article 27
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi merupakan barang milik negara.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(3) SKPD melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 . . .
DISTRIBUSI III
Your Correction
