Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang akan didekonsentrasikan harus sesuai dengan Renja- KL dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah. Pasal 22 . . . DISTRIBUSI III
Your Correction