Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penarikan . . . DISTRIBUSI III (2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Your Correction