Correct Article 17
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, gubernur sebagai wakil Pemerintah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
