Correct Article 13
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah di bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama . . .
DISTRIBUSI III
agama, yang didekonsentrasikan, diselenggarakan oleh instansi vertikal di daerah.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang didekonsentrasikan kepada perangkat pusat di daerah, diselenggarakan sendiri melalui instansi vertikal tertentu di daerah.
(3) Urusan pemerintahan yang dapat dilimpahkan dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menurut peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai urusan Pemerintah.
(4) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
