Correct Article 79
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
