Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil identifikasi dan pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) kementerian/lembaga mengajukan usulan besaran bagian anggaran kementerian/ lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan melakukan penetapan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga yang akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus. (3) Pengalihan besaran bagian anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (4) Program dan kegiatan kementerian/lembaga yang menurut peraturan perundang-undangan telah ditetapkan sebagai urusan Pemerintah dan dilaksanakan berdasarkan asas dekonsentrasi/tugas pembantuan, pendanaannya wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. BAB XIV . . . DISTRIBUSI III
Your Correction