Correct Article 9
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. pelimpahan urusan pemerintahan;
b. tata cara pelimpahan;
c. tata . . .
DISTRIBUSI III
c. tata cara penyelenggaraan; dan
d. tata cara penarikan pelimpahan.
(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penganggaran;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. pengelolaan dana dekonsentrasi.
Your Correction
