Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. pelimpahan urusan pemerintahan; b. tata cara pelimpahan; c. tata . . . DISTRIBUSI III c. tata cara penyelenggaraan; dan d. tata cara penarikan pelimpahan. (2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penganggaran; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan dekonsentrasi. (3) Pertanggungjawaban dan pelaporan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. penyelenggaraan dekonsentrasi; dan b. pengelolaan dana dekonsentrasi.
Your Correction