Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga MENETAPKAN Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memberikan penugasan kepada pemerintah desa setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. (2) Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga disampaikan kepada kepala desa melalui bupati/walikota sebagai dasar pelaksanaan tugas pembantuan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, dan gubernur.
Your Correction