Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan kepada pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu. (2) Dalam hal kementerian/lembaga akan memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penugasan tersebut harus mendapat persetujuan dari PRESIDEN. (3) PRESIDEN memberikan persetujuan penugasan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction