Correct Article 4
PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Current Text
(1) Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dilaksanakan oleh SKPD provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan penetapan dari gubernur atau bupati/walikota.
(3) Sebagian urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa.
Your Correction
