Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada instansi vertikal di daerah didanai melalui anggaran kementerian/lembaga. (2) Pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah kepada gubernur dan penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa didanai melalui anggaran kementerian/lembaga. (3) Pengelolaan anggaran untuk pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dan pelaksanaan penugasan dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Your Correction