Correct Article 3
PP Nomor 7 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING MEREK
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA;
c. bertaqwa …
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
f. memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
g. berumur setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemeriksa Senior yang dapat diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Muda dengan pangkat Penata Tingkat I/Golongan III/d.
Your Correction
