Correct Article 53
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Current Text
(1) Perhitungan Tahunan disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Apabila Perusahaan mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan Perhitungan Tahunan dilakukan oleh Akuntan Publik.
(4) Laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.
(5) Dalam ...
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, pengesahan Perhitungan Tahunan tidak dapat dilakukan.
(6) Perhitungan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diumumkan dalam surat kabar harian.
Your Correction
