Correct Article 51
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Current Text
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf k kepada Menteri Keuangan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan ...
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Your Correction
