Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat : a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain; b. membentuk anak Perusahaan; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction