Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Perusahaan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri terkait di bidang penugasan tersebut. (2) Rencana kerja dan Laporan Keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat secara terpisah di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan Laporan Keuangan Perusahaan. Bagian …
Your Correction