Correct Article 70
PP Nomor 7 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Current Text
(1) Dengan dibubarkannya LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun pegawai dan Pensiun janda/duda dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian karena Penyederhanaan Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai ...
a. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 1 Maret 2003 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Maret 2003 dengan hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
b. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 1 Maret 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada Perusahaan sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun;
c. Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 1 Maret 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
(2) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c, diberhentikan dengan hormat tanpa hak pensiun, masa kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan dan mendapat hak pensiun dari Perusahaan sesuai Peraturan Perusahaan pada saat yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun.
(3) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang memilih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak bekerja pada Perusahaan akan disalurkan ke Instansi yang memerlukan oleh Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.
(4) Proses penyelesaian status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dikoordinasikan dan ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan hasil pengkajian bersama dengan Departemen Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan ke Perusahaan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 71 ...
Your Correction
