Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kapal motor sungai dan danau dengan ukuran di atas GT. 7 sampai dengan GT. 35 harus diawaki dengan awak kapal yang mempunyai surat keterangan kecakapan sesuai dengan jenis dan ukuran kapal. (2) Surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. surat keterangan kecakapan nautika; b. surat keterangan kecakapan teknika. (3) Setiap kapal sungai dan danau yang tidak bermotor dengan ukuran GT. 35 sampai dengan GT. 105 harus diawaki oleh awak kapal yang mempunyai surat keterangan kecakapan bidang nautika. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawakan kapal sungai dan danau serta tata cara untuk memperoleh surat keterangan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction