Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawakan kapal penangkap ikan harus disesuaikan dengan : a. daerah pelayaran; b. ukuran kapal; c. daya penggerak kapal (kilowatt/KW). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan. Pasal 45 …
Your Correction