Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) harus lulus ujian yang dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Your Correction