Correct Article 16
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan Buku Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dikenakan biaya.
(2) Penetapan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
