Correct Article 15
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Current Text
(1) Setiap pelaut yang bekerja di kapal dengan ukuran kurang dari GT.35 untuk kapal jenis tertentu, ukuran GT. 35 atau lebih untuk kapal dengan tenaga penggerak mesin, dan ukuran GT.105 atau lebih untuk kapal tanpa tenaga penggerak mesin, harus disijil oleh pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Bagi pelaut yang telah disijil diberikan Buku Pelaut.
(3) Buku pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan identitas bagi pelaut dan berlaku sebagai dokumen perjalanan bagi pelaut yang akan naik kapal di luar negeri atau menuju INDONESIA setelah turun kapal di luar negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyijilan dan buku pelaut, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
