Correct Article 11
PP Nomor 7 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Current Text
(1) Pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan melalui jalur sekolah, yang terdiri dari :
a. pendidikan profesional kepelautan;
b. pendidikan teknis fungsional kepelautan.
(2) Jenjang pendidikan profesional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. pendidikan pelaut tingkat dasar;
b. pendidikan pelaut tingkat menengah;
c. pendidikan pelaut tingkat tinggi.
(3) Pendidikan teknis fungsional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri dari :
a. DIKLAT teknis profesi kepelautan;
b. DIKLAT keterampilan pelaut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan profesional kepelautan dan pendidikan teknis fungsional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
